Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat
mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan
NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen
GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah
disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun
Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Kamis, 28 Januari 2016
Asli Wong Indonesia
→ Mekanisme NUPTK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar