Selamat Datang di Blog Asli Wong Indonesia, Semoga Bermanfaat.....! April 2016

Jumat, 15 April 2016

PERANGKAT DAN BUKTI FISIK AKREDITASI

Tidak ada komentar:


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT. yang telah memberikan bimbingan kepada kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sehari-hari.  Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagaimana diamanatkan pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005. Dalam rangka menyongsong Renstra 2015-2019, BAN-S/M telah melaksanakan review dan Ujicoba perangkat akreditasi berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
        Berikut adalah dokumen dan perangkat Akreditasi, yang kami himpun dari dokumen pribadi sekolah dalam rangka persiapan Akreditasi tahun ini. Dokumen tersebut terdiri :
1.   Dokumen Perangkat Akreditasi
2.   Sampul 157 Map
3.   Contoh Instrumen pengumpulan data
4.   Contoh bukti fisik 7 Standar  
selengkapnya klik disini :  Perangkat dan Bukti Fisik Akreditasi

 
Dokumen tersebut belumlah sempurna, mohon maaf atas segala kekurangan. Saran dan kritik senantiasa kami harapkan. Semoga dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan mutu pendidikan nasional di Indonesia.

Sabtu, 09 April 2016

SEJARAH SINGKAT SINTREN

Tidak ada komentar:


Tari sintren Dari Segi bahasa atau Etimologi "Sintren" merupakan gabungan dua suku kata "Si" dan "Tren". Si dalam bahasa jawa berarti "ia" atau "dia" dan tren berarti "putri". Seningga Sintren artinya Si Putri yang menjadi objek pemeran utama dalam pertunjukan ini.

Sintren sendiri adalah kesenian tradisional masyarakat Jawa Tengah khususnya Pekalongan, Kendal dan sekitarnya, merupakan sebuah tarian yang berbau mistis / magis yang bersumber dari cerita cinta kasih Sulasih dan Raden Sulandono. Tersebut dalam kisah bahwa Raden Sulandono adalah putra Ki Bahurekso hasil perkawinannya dengan Dewi Rantamsari.

Raden Sulandono memadu kasih dengan Sulasih seorang putri dari Desa Kalisalak, namun hubungan asmara tersebut tidak mendapat restu dari Ki Bahurekso. Akhirnya Raden Sulandono pergi bertapa dan Sulasih memilih menjadi penari. Meskipun demikian pertemuan diantara keduanya masih terus berlangsung melalui alam goib. Pertemuan tersebut diatur oleh Dewi Rantamsari yang memasukkan roh bidadari ke tubuh Sulasih, pada saat itu pula Raden Sulandono yang sedang bertapa dipanggil rohnya untuk menemui Sulasih, maka terjadilah pertemuan diantara Sulasih dan Raden Sulandono.

Sejak saat itulah setiap diadakan pertunjukan sintren sang penari pasti dimasuki roh bidadari oleh pawangnya. Sintren diperankan seorang gadis yang masih suci (perawan), dibantu oleh pawangnya dan diiringi gending 6 orang. Pengembangan tari sintren sebagai hiburan rakyat, kemudian dilengkapi dengan penari pendamping dan pelawak.
Dalam permainan kesenian rakyat pun Dewi Lanjar berpengaruh antara lain dalam permainan Sintren, si pawang (dalang) sering mengundang Roh Dewi Lanjar untuk masuk ke dalam permainan Sintren. Bila, roh Dewi Lanjar berhasil diundang, maka penari Sintren akan terlihat lebih cantik dan membawakan tarian lebih lincah dan mempesona.

BENTUK PERTUNJUKAN TARI SINTREN
Sebelum dimulai, para juru kawih memulai dengan lagu-lagu yang dimaksudkan untuk mengundang penonton.
Tambak tambak pawon
Isie dandang kukusan
Ari kebul-kebul
wong nontone pada kumpul.
Syair tersebut dilantunkan secara berulang-ulang sampai penonton benar-benar berkumpul untuk menyaksikan pertunjukan Sintren.
Begitu penonton sudah banyak, juru kawih mulai melantunkan syair berikutnya,
Kembang trate
Dituku disebrang kana
Kartini dirante
Kang rante aran mang rana
Tak lama kemudian masuk seorang pawang dengan membawa calon penari sintren bersama dengan 4 (empat) orang pemain yang melambangkan bidadari (Jawa: Widodari patang puluh) sebagai cantriknya Sintren. Kemudian Sintren didudukkan oleh Pawang dalam keadaan berpakain biasa dan didampingi para dayang/cantrik.
Pawang segera menjadikan penari sintren secara bertahap, melalui tiga tahap:
Tahap Pertama, pawang memegang kedua tangan calon penari sintren, kemudian diletakkan di atas asap kemenyan sambil mengucapkan mantra, selanjutnya calon penari sintren dengan tali melilit ke seluruh tubuh.
Tahap Kedua, calon penari sintren dimasukkan ke dalam sangkar (kurungan) ayam bersama busana sintren dan perlengkapan merias wajah. Beberapa saat kemudian kurungan dibuka, sintren sudah berdandan dalam keadaan terikat tali, lalu sintren ditutup kurungan kembali.

Saat Sintren berada dalam kurungan juru kawih terus berulang-ulang menembangkan syair : 
Gulung gulung kasa
Ana sintren masih turu
Wong nontone buru-buru
Ana sintren masih baru

Yang artinya menggambarkan kondisi sintren dalam kurungan yang masih dalam keadaan tidur. 
Tahap Ketiga, setelah ada tanda-tanda sintren sudah jadi (biasanya ditandai kurungan bergetar/bergoyang), kurungan dibuka, sang Sintren sudah berganti dengan pakaian yang serba bagus layaknya pakaian yang biasa digunakan untuk menari topeng, ditambah lagi sang Sintren memakai kaca mata hitam. Sintren siap menari bahkan adakalanya sintren melakukan akrobatik diantaranya ada yang berdiri diatas kurungan sambil menari.
Selama pertunjukan sintren berlangsung, pembakaran kemenyan tidak boleh berhenti.
Tahap keempat adalah Balangan dan Temohan Balangan yaitu pada saat penari sintren sedang menari maka dari arah penonton ada yang melempar (Jawa : mbalang) sesuatu ke arah penari sintren. Setiap penari terkena lemparan maka sintren akan jatuh pingsan. Pada saat itu, pawang dengan menggunakan mantra-mantra, kedua tangan penari sintren diasapi dengan kemenyan dan diteruskan dengan mengusap wajah penari sintren dengan tujuan agar roh bidadari datang lagi sehingga penari sintren dapat melanjutkan menari lagi. Sedangkan temohan adalah penari sintren dengan nyiru/tampah atau nampan mendekati penonton untuk meminta tanda terima kasih berupa uang ala kadarnya. Setelah uang terkumpul dan diperkirakan waktu sudah cukup panjang penari sintren dimasukkan ke dalam kurungan bersama pakain biasa (pakaian sehari-hari). Pawang yang membawa anglo berisi bakaran kemenyan mengelilingi kurungan sambil membaca mantra sampai dengan busana sintren dikeluarkan. Setelah kurungan bergoyang tanda penari sudah berganti pakaian, kurungan dibuka, penari sintren sudah berpakain biasa dalam keadaan tidak sadar. Selanjutnya pawang memegang kedua tangan penari sintren dan meletakkan di atas asap kemenyan sambil membaca mantra sampai sintren sadar kembali.

Sumber            : http://id.wikipedia.org/wiki/Sintren                          http://www.slideshare.net/raisindikri/definisi-tari-sintrn

Jumat, 08 April 2016

Buku Pedoman atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 Pola SG-PPG dan PLPG-

Tidak ada komentar:
Pedoman sergur dalam jabatan tahun 2016  terdiri atas 6 buku yakni buku 1 berisi pedoman penetapan peserta, buku 2 yang isinya petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru, buku 3 berupa pedoman penyusunan portofolio, buku 4a yang isinya tentang rambu-rambu pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), buku 4b berisi tentang rambu-rambu sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG), dan buku 5 yang isinya tentang pedoman pengelolaan dana sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016.

Silakan Download Juknis Sertifikasi Guru 2016 Edisi Revisi

Apakah pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 pola SG-PPG selama 6 bulan?, baca Penjelasan Lengkap Tahapan in-on-in-on  beserta Alokasi Waktunya

Apakah benar biaya Sergur 2016 pola SG-PPG sebesar 15 juta rupiah?, baca Biaya Sertifikasi Guru jalur PPG 2016


Download Juknis Sertifikasi Guru 2016 Pola SG-PPG dan PLPG/PF


Di bawah ini, Kata Pengantar yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Bapak Sumarna Surapranata).

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.

Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru ini.

Adapun daftar isi pedoman sertifikasi guru tahun 2016 sebagai berikut.

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Ruang Lingkup Pedoman

Bab II Sertifikasi Guru
A. Alur Sertifikasi Guru
B. Prinsip Sertifikasi Guru

Bab III Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

A. Sasaran
B. Persyaratan Peserta
C. Penetapan Peserta
D. Penomoran Peserta

Bab IV Prosedur Operasional Standar Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait

Bab V Pengendalian Program
A. Ruang Lingkup Pengendalian
B. Pemantauan Program
C. Unit Pelayanan Masyarakat

DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi
Lampiran 2 : Kode Bidang Studi Sertifikasi
Lampiran 3 : Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota
Lampiran 4 : Contoh Format A1
Lampiran 5 : Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
Lampiran 6 : Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Lampiran 7 : Jadwal Kegiatan
Lampiran 8 : Petunjuk Teknis Aplikas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.

Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun 2016 dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Di samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.

Pelaksanaan sertifikasi guru Tahun 2016 dimulai dengan pembentukan konsorsium sertifikasi guru (KSG) di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang yayasan;

5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013;

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai berikut.

1. sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;

2. memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

D. Sasaran
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
3. Dinas Pendidikan Provinsi
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Kepala Sekolah
6. Guru
7. Masyarakat

E. Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
1. alur sertifikasi guru;
2. sasaran peserta sertifikasi guru;
3. persyaratan peserta sertifikasi guru;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan
6. jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

Demikian tentang Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga bermanfaat.

AGENDA REMPUG DESA

Tidak ada komentar:

AGENDA ACARA FORUM REMPUG DESA PEGIRINGAN


Deskripsi Kegiatan :


Adalah sebuah forum atau sebuah pertemuan yang dihadiri oleh semua lapisan masyarakat Desa Pegiringan dalam rangka perencanaan pembangunan Desa Pegiringan,  kegiatan ini juga nantinya akan menjadi salah satu agenda rutin kegiatan desa. 
Tema :
Bersama membangun Desa 
Tujuan :

Tujuan dari kegiatan ini yaitu menyerap aspirasi, menampung, mengkaji dan membahas setiap permasalahan yang ada di Desa Pegiringan dan juga membahas mengenai program apa yang akan dijalankan di Desa Pegiringan.

Bentuk Kegiatan :
Semua elemen Masyarakat di Desa Pegiringan berkumpul di dalam suatu forum dan membicarakan berbagai persoalan yang ada di  desa.

Waktu  :
Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan, Sabtu Malam Minggu, 9 April 2016 Jam 20 : 00 WIB bertempat di Pendopo Balai Desa Pegiringan

Peserta : 
Akademisi dan Intelektual Desa serta masyarakat yang Perduli dengan Desa

Sasaran:
Sasaran dari kegiatan ini adalah semua elemen atau lapisan masyarakat (Tanpa terkecuali) yang ada di Desa Pegiringan khususnya para Akademisi dan Intelektual di Desa Pegiringan.


 

Senin, 04 April 2016

Penjadwalan Program Sertifikasi Guru Tahun 2016

Tidak ada komentar:

Informasi Penjadwalan Program Sertifikasi Guru Tahun 2016

Sertifikasi guru adalah kegiatan yang menjadi sorotan dunia pendidikan kita dalam sepekan ini, terutama oleh para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk memperjelas informasi yang Bapak dan Ibu Guru peroleh dari beragam sumber baik media online maupun dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, kami akan memberikan penjadwalan program sertifikasi guru tahun 2016 ini sehingga anda akan memperoleh gambaran yang lebih holistik.

Penjadwalan Pelaksaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2016

Pada penjadwalan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru di tahun 2016 ini akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti sekolah (kepala sekolah), dinas pendidikan kabupaten/kota, LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). Adapun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru yang terdiri dari 2 pola utama yaitu: (1) PF - PLPG (portofolio - Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan (2) SG - PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru), akan terdiri dari 4 tahapan, yaitu:
  1. Persiapan dan verifikasi data guru calon peserta sertifikasi (23 Maret - 10 April 2016)
  2. Penetapan pola calon peserta sertifikasi guru (23 Maret - 6 April 2016)
  3. Pengumpulan berkas peserta sertifikasi guru (23 Maret - 28 Mei 2016)
  4. Pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK (mulai 1 Juni 2016).
Secara rinci jadwal dari keempat tahapan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Persiapan dan verifikasi data guru calon peserta sertifikasi, meliputi:

  1. publikasi data guru (23 Maret 2016)
  2. penyusunan pedoman sertifikasi guru (Februari - Maret 2016)
  3. sosialisasi sertifikasi guru tahun 2016 (23 Maret 2016 - 6 April 2016)
  4. verifikasi dan validasi data guru (1 - 10 April 2016)
  5. penetapan bidang studi sertifikasi guru (1 - 10 April 2016)
  6. perbaikan data guru (4 - 10 April 2016) 

B. Penetapan pola calon peserta sertifikasi guru (23 Maret - 6 April 2016), terdiri dari:

  1. pola portofolio atau PF (1 - 10 April 2016)
  2. Pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Februari - Maret 2016)
  3. Pola SG - PPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (23 Maret 2016 - 6 April 2016)
  C. Pengumpulan berkas peserta sertifikasi guru (23 Maret - 28 Mei 2016), terdiri dari:
  1. Verifikasi Berkas Administrasi oleh Kepala Sekolah (23 Maret 2016)
  2. Verifikasi Berkas Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) (Februari – Maret 2016)
  3. Pengumpulan Berkas Administrasi yang Diperbaiki (5 - 15 April 2016)
  4. Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru (7 - 20 April 2016)
  5. Perbaikan Data di AP2SG Berakhir (Closing) (30 April 2016)
  6. Mencetak Format A1 (28 - 30 April 2016)
  7. Menerima Format A1 (29 – 31 April 2016)
  8. Mencetak Format B1 (1 – 2 Mei 2016)
  9. Pengiriman Data ke ASG atau Aplikasi Sertifikasi Guru (1 Mei 2016)
  10. Penempatan (Plotting) Peserta Sertifikasi Guru Ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) (2 – 10 Mei 2016)
  11. Penerimaan Data dan Dokumen Peserta Ke LPTK (12 – 18 Mei 2016)
  12. Verifikasi Berkas Guru oleh LPTK (23 – 28 Mei 2016)

D. Pelaksanaan sertifikasi guru di LPTK (mulai 1 Juni 2016).

Adapun untuk mempermudah anda menyimak seluruh rangkaian dari tahapan sertifikasi guru tahun 2016 di atas, data kami olah ke dalam tabel berikut:
A. Persiapan dan verifikasi data guru calon peserta sertifikasi 

 
B. Penetapan pola calon peserta sertifikasi guru (23 Maret - 6 April 2016)

C. Pengumpulan berkas peserta sertifikasi guru (23 Maret - 28 Mei 2016)

Demikian penjadwalan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini, semoga dapat bermanfaat untuk anda dan memberikan gambaran yang menyeluruh (holistik) tentang kegiatannya.
 
Sumber : http://novehasanah.blogspot.co.id

POLA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

1 komentar:

Pola Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

Sudah tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana pola pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergur) pada tahun 2016 ini? Wah, kalau masih belum terlalu paham, ada baiknya membaca tulisan tentang info sergur terbaru ini. Pola sertifikasi guru tahun 2016 sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan pola pada tahun sebelumnya, hanya saja sertifikasi guru melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) seperti akan benar-benar dilaksanakan tahun ini. Untuk lebih jelasnya mengenai pola sertifikasi guru pada tahun 2016 silakan disimak informasinya berikut ini.
ada pola baru dalam sertifikasi guru (sergur) 2016, demikian pula daftar urut prioritas peserta. simak informasi terbaru tentang sertifikasi guru tahun 2016 di sini.
bagaimana penetapan calon peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016?

Ada 2 Pola Sertifikasi Guru (Sergur) pada Tahun 2016 

Ditentukannya 2 pola yang berbeda untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 ini berkaitan dengan tahun pengangkatan guru yang bersangkutan sebagai PNS. Perbedaan tahun pengangkatan inilah yang akan membagi guru yang akan mengikuti sertifikasi ke dalam kedua pola berikut.

Pola Sertifikasi Guru Melalui Porto Folio (PF) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Pola Porto folio dan PLPG (pendidikan dan Latihan Profesi Guru) akan dilaksanakan oleh guru-guru yang diangkat paling akhir 30 Desember 2005.

Pada pelaksanaan PLPG tahun 2016 ini, ternyata beban belajar masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 90 JP (di mana 1 JP setara 50 menit), dengan rincian alokasi waktu:
  • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P  di mana (T = Tatap Muka, P = Praktek)
  • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)
  • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)

Pola Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)

Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) akan ditempuh oleh guru-guru yang akan mengikuti sergur tahun 2016 ini jika yang bersangkutan diangkat mulai 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 yang lalu.

Sementara itu untuk Bapak dan Ibu Guru yang akan mengikuti Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru) ini, maka akan direncanakan melalui mekanisme yang disebut: in on in on, yaitu:
  1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1 (Workshop 1),
  2. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-1 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 1,5 bulan,
  3. in di kampus selama 25 hari untuk melaksanakan WS-2 (Workshop 2), dan
  4. on kembali ke sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL-2 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 2 bulan
Silakan dicermati diagram berikut untuk lebih jelasnya.
sepertinya akan semakin sulit untuk mendapatkan sertifikat pendidik, jika guru yang bersangkutan tidak serius dan bersungguh-sungguh untuk meraihnya. diperlukan upaya keras untuk mendapatkan tanda sertifikat sebagai profesional di bidang pendidikan dan pengajaran ini
diagram alir pola SG-PPG (sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) tahun 2016

Harap diperhatikan diagram alir di atas yang menunjukkan bagaimana tahapan sertifikasi guru dengan pola SG-PPG dilaksanakan. Hal yang terlihat menonjol di sana antara lain:
  • Melalui Seleksi Administrasi, maka akan diputuskan apakah guru yang bersangkutan  dapat Masuk atau Tidak Masuk dalam pola SG-PPG.
  • Jika guru yang bersangkutan Masuk (M), maka proses akan dilanjutkan dengan mengikuti Tes Masuk. Tentu saja ada 2 keputusan berdasarkan hasil Tes Masuk ini, yaitu ada calon pesertas SG-PPG yang Lulus (L) dan yang Tidak Lulus (TL).
  • Jika guru tersebut berhasil Lulus Seleksi Masuk, maka ia akan mengikuti Workshop 1 (WS-1) di kampus sesuai dengan rayon masing-masing selama 20 hari.
  • Setelah mengikuti Workshop 1 (WS-1), maka guru akan dites untuk diputuskan apakah ia Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL) untuk tahap Workshop 1 ini.
  • Bagi peserta SG-PPG yang tidak lulus akan dikebalikan ke Dinas Pendidikan masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan Pengembangan Diri, sementara bagi guru yang lulus tahap pertama ini akan melanjutkan ke tahap kedua yang disebut PPL 1 (on di sekolah). Adapun waktu pelaksanaan PPL 1 adalah selama 1,5 bulan.
  • Kemudian setelah menjalani PPL 1, para peserta SG-PPG ini kemudian akan dites kembali untuk ditentukan apakan mereka Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL). Keputusan ini merupakan seleksi keberikutnya yang akan menentukan apakah mereka dapat melanjutkan program sergur pola SG-PPG mereka ataukan mereka harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan Pembinaan dan Pengembangan Diri. 
  • Bagi peserta SG-PPG yang lulus tes setelah mengikuti PPL 1 akan lanjut ke tahap ketiga, yaitu kembali melaksanakan in di kampus. Pelaksanaan in yang dikesua ini disebut Worksop 2 (WS-2) dengan durasi 25 hari.
  • Setelah mengikuti WS-2, para peserta SG-PPG akan kembali dites untuk diputuskan apakah mereka dapat melanjutkan Pendidikan Profesi mereka ke tahap terakhir atau harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan terkait.
  • Jika mereka berhasil lulus dalam tes setelah mengikuti WS-2, maka mereka akan berhak untuk melaksanakan PPL 2 selama 2 bulan di sekolah.
  • Setelah mengikuti PPL2, mereka kembali akan mengikuti tes untuk menentukan apakah mereka berhasil lulus dari PPL2 atau belum. Jika belum maka mereka akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk mengikuti pembinaan dan pengembangan diri. Sementara bagi yang lulus dari tes PPL 2 ini masih harus mengikuti sebuah tes yang disebut UTN  (Ujian Tulis Nasional) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
  • Catatan Tambahan:
    1. Uji Teori (setelah melaksanakan workshop/WS/in) dan Uji Kinerja (setelah melaksanakan PPL/on) berstandar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan dalam hal ini Universitas atau Institut Keguruan atau Sekolah Tinggi Keguruan) dengan Skor Kelulusan Minimal 80.
    2. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara online dengan Standar Nasional dengan Skor Minimal 80
    3. Ujian ulang maksimal hanya diberikan 2 kali untuk setiap tahap ujian. Sebelum mengikuti workhsop guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah    masing masing yang nanti akan di bahas  dalam workshop. Tugas tersebut setara 3 sks (119 jam).
     
Jika melihat digram alir yang ditunjukkan di atas, maka kita bisa membayangkan bahwa jalan untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru-guru yang mengikuti pola SG-PPG ini cukup berliku. Tidak diketahui apakah nanti akan ada fasilitasi dari pihak kampus (sesuai rayon sergur masing-masing) untuk mempermudah kelulusan guru dari setiap tes yang harus dilalui.

Penyelenggaraan sertifikasi guru (sergur) melalui pola PF dan PLPG ataupun SG-PPG akan dilaksanakan berbasis program studi.

Pembelajaran yang akan dilakukan pada Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Hal ini tentunya sesuai dengan keadaan di sekolah di mana pada tahun 2016 ini kedua jenis kurikulum tersebut masih dan sedang diberlakukan di sekolah. Tentu harapannya, apa yang diperoleh guru selama mengikuti sergur untuk pola SG-PPG ini akan membawa dampak bagi pengembangan profesionalisme mereka masing-masing sekembalinya nanti setelah menyelesaikan progran sergur pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru).

Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta PF-PLPG (Potofolio - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)?

Dalam waktu beberapa pekan ini telah beredar daftar nama calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat di mana masing-masing guru bernaung (bertugas). Beberapa pertanyaan banyak muncul di lapangan terkait urutan prioritas yang dirilis oleh pihak  berwenang, di mana memang terjadi perubahan urutan prioritas dibanding pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 ini, perubahan besar pada daftar urut prioritas peserta memang terjadi dan sempat membingingkan banyak guru. Ada item baru yang dimasukkan sebagai tambahan dari kriteria pengurutan daftar calon peserta sergur 2016, yaitu dari komponen nilai skor UKG yang baru-baru ini dilaksanakan (Desember 2015 silam). Secara detail, kriteria penetapan peserta PF-PLPG diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG tahun 2015.
  2. Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
  3. Usia guru yang dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  4. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
  5. Golongan  kepangkatan

Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta SG-PPG (Serifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru)?

Sementara itu kriteria penetapan peserta SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi) diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG tahun 2015.
  2. Usia guru yang dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  3. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
  4. Golongan  kepangkatan 

Nah, jadi bagi Bapak dan Ibu guru yang tiba-tiba merasa daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru (sergur) yang melorot dibanding tahun yang lalu, atau mengalami perubahan drastis tidak usah bingung. Rupanya nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi dasar paling penting dalam penetapan daftar urut prioritas calon peserta sertifikasi guru di tahun 2016 ini.

Penetapan peserta ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, dilaksanakan secara taat azas, dilaksanakan secara terencana dan sistematis

Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Adapun ketentuan umum yang berlaku dalam hal penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  • Semua guru yang apabila telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di bawah ini mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah:
  1. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
  2. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
  3. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
  • Bagi guru yang telah didiskualifikasi pada sertifikasi selama rentang tahun 2007-2015 karena telah melakukan tindakan kecurangan berupa pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru  akan diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. Dan http://sergur.kemdiknas.go.id 
  • Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus nama calon peserta yang telah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
    1. meninggal dunia;
    2. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
    3. melakukan pelanggaran disiplin;mutasi ke kabupaten/kota lain;
    4. mutasi ke jabatan selain Guru; 
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain;
    6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain; 
    7. pensiun; 
    8. mengundurkan diri dari calon peserta;
    9. sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan peserta di atas.
    10. Tidak memenuhi persyaratan
  • Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  • Penetapan calon peserta sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

Sumber : http://novehasanah.blogspot.co.id
 
back to top