Pedoman
sergur dalam jabatan tahun 2016 terdiri atas 6 buku yakni buku 1
berisi pedoman penetapan peserta, buku 2 yang isinya petunjuk teknis
pelaksanaan sertifikasi guru, buku 3 berupa pedoman penyusunan
portofolio, buku 4a yang isinya tentang rambu-rambu pelaksanaan
pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), buku 4b berisi tentang
rambu-rambu sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG),
dan buku 5 yang isinya tentang pedoman pengelolaan dana sertifikasi guru
dalam jabatan tahun 2016.
Silakan
Download Juknis Sertifikasi Guru 2016 Edisi Revisi
Apakah pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 pola SG-PPG selama 6 bulan?, baca
Penjelasan Lengkap Tahapan in-on-in-on beserta Alokasi Waktunya
Apakah benar biaya Sergur 2016 pola SG-PPG sebesar 15 juta rupiah?, baca
Biaya Sertifikasi Guru jalur PPG 2016
Di bawah ini, Kata Pengantar yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Bapak Sumarna Surapranata).
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun
2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi
guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang
lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada
mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon
peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi
guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh
sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara
online.
Pedoman ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta
sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses
verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan
peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang
terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah.
Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikais guru. Untuk itu
diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur
tersebut.
Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Ditjen GTK dan Ditjen Belmawa
serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman
penetapan peserta sertifikasi guru ini.
Adapun daftar isi pedoman sertifikasi guru tahun 2016 sebagai berikut.
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Ruang Lingkup Pedoman
Bab II Sertifikasi Guru
A. Alur Sertifikasi Guru
B. Prinsip Sertifikasi Guru
Bab III Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Sasaran
B. Persyaratan Peserta
C. Penetapan Peserta
D. Penomoran Peserta
Bab IV Prosedur Operasional Standar Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
C. Pengumpulan Berkas Peserta Sertifikasi Guru
D. Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru
E. Peran dan Tanggung Jawab Unit Terkait
Bab V Pengendalian Program
A. Ruang Lingkup Pengendalian
B. Pemantauan Program
C. Unit Pelayanan Masyarakat
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi
Lampiran 2 : Kode Bidang Studi Sertifikasi
Lampiran 3 : Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota
Lampiran 4 : Contoh Format A1
Lampiran 5 : Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
Lampiran 6 :
Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Lampiran 7 :
Jadwal Kegiatan
Lampiran 8 : Petunjuk Teknis Aplikas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional,
sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Guru
dan Dosen (UUGD) mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan
profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan
dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan
dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru
profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui
program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan
Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam
Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah
memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun 2016 dilaksanakan
sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) untuk guru
yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Di samping
itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Portofolio (PF)
dan Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat
sebelum 31 Desember 2005.
Pelaksanaan sertifikasi guru Tahun 2016 dimulai dengan pembentukan
konsorsium sertifikasi guru (KSG) di tingkat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pendataan peserta dan penetapan
peserta. Oleh sebab itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2016 agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan
sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan
proses penetapan peserta sertifikasi guru.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas No.16 tahun 2001 tentang yayasan;
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Konselor/Pendidikan Profesi Konselor;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013
tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013
tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pendidikan Tinggi;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014
tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
C. Tujuan
Pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan untuk
pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 mempunyai tujuan sebagai
berikut.
1. sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melakukan proses penetapan
peserta sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan;
2. memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memantau
pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.
D. Sasaran
Sasaran pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2016 adalah sebagai berikut.
1. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
3. Dinas Pendidikan Provinsi
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Kepala Sekolah
6. Guru
7. Masyarakat
E. Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
1. alur sertifikasi guru;
2. sasaran peserta sertifikasi guru;
3. persyaratan peserta sertifikasi guru;
4. proses penetapan peserta sertifikasi guru;
5. prosedur operasional standar sertifikasi guru; dan
6. jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
Demikian tentang
Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2016. Semoga bermanfaat.