Tugas Operator memang melelahkan, setelah data data
lain yang begitu banyak telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab. Kali
ini kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data
Dapodik. Pertanyaan muncul dibenak pikiran kita APAKAH?, MANFAATNYA?, dan
BAGAIMANA VERVALPTK DILAKUKAN? Berikut Penjelasannya :
APAKAH?
Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat
vervalPTK bertujuan membersihkan data PTK yang belum valid, disebabkan double
counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab
lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK,
nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah
satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di
mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi
akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.
BAGAIMANA?
- Pertama, VervalPTK dapat dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator melalui sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh Operator Sekolah dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO). Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh Operator Sekolah, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, tugas Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di aplikasi dapodikdas sama dengan data referensi di VervalPTK. Apabila ditemukan ada terdapat PTK yang tidak terdata di VervalPTK, kemungkinan terjadi karena PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah, pensiun, meninggal dunia). Bila menemukan kasus seperti ini Operator Sekolah dapat berkonsultasi ke Operator Kab/Kota (KKDatadik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi PTK dengan melampirkan berkas SK Tugas Terakhir dan Surat Pembagian Tugas Mengajar PTK dari sekolah bersangkutan.
- Kedua, VervalPTK yang dilakukan Operator Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan konsultasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK
meliputi :
- Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir;
- Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar;
- Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.
MUNCUL PERTANYAAN TERAKHIR, BILA TIDAK MELAKUKAN
VERVAL PTK? Bila VervalPTK tidak dilakukan akan menyebabkan data Entitas PTK
tidak valid di database PDSP, PTK yang duplikate masih berstatus memiliki lebih
dari satu sekolah induk. Yang pada akhirnya berpengaruh kevalidan data di
database P2TK DIKDAS (INFO PTK)
Untuk dapat
mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar /
registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada
laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang
digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).
Dengan teknologi
Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan
pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan
menggunakan satu akun pengguna saja.
Pada laman
verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1.
NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.
NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.
Nama Lengkap PTK
4.
Tanggal Lahir PTK
5.
Tempat Lahir PTK
6.
Nama Ibu Kandung PTK
7.
Jenis Kelamin PTK
8.
Agama PTK
9.
Jenis PTK
10. Status Validasi Data PTK
Berikut panduan
cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.
Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”
Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah
Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih
silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan
konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”Tunggu proses upload data hingga selesai.
Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
Untuk
selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah
satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk
mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya
daftar PTK :
1. Calon Penerima NUPTK
2. Status Penerima NUPTK
3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah
data PTK dipastikan benar-benar valid.
Demikian semoga bermanfaat.
@Kang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar