Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22
Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP
yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik.
Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang
sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP
sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan
diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan
untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun
pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan
SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya
diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas
Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila
perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan
komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai
dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
Berikut contoh Kurikulum KTSP yang sudah tersusun, sekalipun belum sempurna mudah-mudahan bisa membantu bapak ibu dalam penyusunan Kurikulum KTSP di Sekolah bapak/ibu. KTSP tersebut jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan, saran kritik senantiasa kami harapkan.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih karena sudah menyempatkan waktu
untuk berkunjung ke blog yang sangat sederhana ini, semoga bermanfaat.
Untuk mendownload dokumen kurikulum KTSP klik DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar